Rabu, 13 November 2013

DANA ABADI PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

Dana abadi adalah sebuah kumpulan dana yang dikelola oleh sebuah lembaga untuk tujuan-tujuan sosial yang ditetapkan oleh penyumbang dana (donor) dan pengurus lembaga. Sedangkan dalam pendidikan, dana abadi pendidikan adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity) yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
Dibentuknya Dana Abadi Pendidikan ini diprakarsai oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yaitu pada tahun 2010. Setelah mewacanakan DAP pada Maret 2010, Sri Mulyani memasukan DAP dalam UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 47/2009 tentang APBN tahun 2010. Menurut UU No 19/2012, dana abadi pendidikan (endowment fund) dipakai untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Hal ini diwujudkan antara lain dengan mengalokasikannya untuk beasiswa dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Mendikbud menyatakan, DAP akan dialokasikan khusus untuk beasiswa S-2 dan S-3 non-PNS dan nondosen, penelitian yang berbasis energi dan pangan, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana. Alasan tiga alokasi dana abadi yang dipilih, karena belum banyak anggaran untuk itu. Selama ini, beasiswa S-2 dan S-3 hanya diterima oleh dosen dan PNS. Sedangkan penelitian yang ada di Indonesia jarang mempunyai ruang lingkup nasional, mayoritas bersifat lokal. Sedangkan untuk bencana
Pembentukan dana abadi ini diambil dari APBN yang sebagai dana abadi, hanya pendapatan atas hasil pengelolaannya saja yang dapat digunakan untuk Program Layanan dan biaya operasional LPDP. Sama halnya dengan penjelasan di atas yang menjelaskan mengenai DAP itu diambil langsung dari 20 persen anggaran pendidikan. Besarannya 1 persen-2 persen tiap tahun.

BAB II
PEMBAHASAN
Dana Abadi Pendidikan (DAP) atau Endowment Fund adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity), dalam (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.05/2011). Adanya dana pendidikan ini di desain dengan sengaja guna pertanggung jawaban pemrintah terhadap generasi yang selanjutnya.  Sebelumnya, dana abadi ini dalam kesepakatan APBN 2010 tidak terdapat disitu. Seperti diketahui bahwa total dana pendidikan sebesar Rp 221,4 triliun itu berbagi di anggaran pendidikan di Kementrian/lembaga yakni sebesar Rp 93,5 triliun dan anggaran melalui transfer ke daerah sebesar Rp 126 triliun (www.vivanews.com, tanggal akses 11 maret 2012).  Adanya hal ini dimungkinkan bahwa perlunya dana abadi pendidikan bagi pemerintah dikarenakan tidak semua beasiswa bisa selalu terselesaikan tepat waktu, misalkan saja untuk memperbaiki SDM melalui beasiswa dan mendapatkan beasiswa, tetapi tidak selesai dalam 2 tahun, maka dengan melalui dana ini, antar generasi diharapkan dapat mendapatkan beasiswa dan selama kedepannya bisa dijamin aman kelangsungan pendidikanya.
Peraturan menganai adanya Dana Abadi Pendidikan yang dibentuk pada tahun 2010 tersebut ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238238/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowmen Fund dan Dana Cadangan Pendidikan. Yang mana adanya dana Abadi pendidikan ini penggunaannya berkaitan langsung pada  UU No. 19 Tahun 2012, yang telah ditandatangani langsug oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono (SBY) pada tanggal 17 November 2012 yang sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 23 Oktober lalu. Di dalam peraturan menteri keuangan tersebut bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan (APBN-P) dialokasikan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional berupa endowment fund dan dana cadangan pendidikan yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU).
            Dalam pengelolaan Dana Abadi pendidikan ini selayaknya harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pengelolaan yang menaati pedoman yang sudaah ditetapkan diharapkan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 238/PMK.05/2010 yang menjelaskan mengenai tata cara penglaan yang mana Endowment Fund yang digunakan oleh satker BLU adalah pendapatan atas hasil pegelolaan Endowment Fund, dimana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk operasional BLU dan bisa membiayai keberlangsungan progam pendidikan. Penggunaan pendapatan untuk operasional ini dilakukan berdasarkan persetujuan komite/dewan/tim pendidikan nasional. Dalam pengelolaan ini perlu faktor kehati-hatian dalam mengelola dana tersebut, ketidak transparanan dana yang dikelola bisa membawa dampak yang sangat buruk. Seperti halnya kasus yang terjadi di wilayah Aceh yang mana kas untuk dana DAP di Aceh tahun 2012 lalu mengalami kekosongan yang tiba-tiba.
Dari kasus  tersebut dapat terlihat bahwa celah melakukan tindakan yang tidak transparan terlihat jelas. Hal ini sangat dimungkinkan bahwa dengan adanya pembentukan DAP membawa image yang buruk di kalangan masyarakat. Anggapan bahwa dibentuknya DAP ini akan melancarkan aksi para koruptor untuk semakin menggrogoti dana pendidikan, dan juga dana abadi pendidikan sangat potensi dipolitisasi yang berujung pada korupsi. Yang akhirnya  berimbas pro dan kontra dalam pembentukan Dana Abadi Pendidikan ini di kalangan masyarakat.. Alasan lain yang memberikan penilaian bahwa dana abadi pendidikan itu rawan dikorupsi dan dipolitisasi karena pengaturan dana abadi itu tidak masuk dalam mekanisme APBN. Karena masalah penetapan dana ini diinvetsasikan yang tentunya akan memicu permasalahan. Bayangkan saja, dana abadi pendidikan diprediksi pada tahun 2013 ini mencapai Rp 15 Triliun, Belum lagi  dana abadi pendidikan tersebut di kucurkan seluruhnya pada taun ini, yaitu tahun 2013. Maka, akan sangat besar sekali dana 15Triliun itu dalam 1 tahun bila memang benar-benar di kucurkan.
            Dana abadi pendidikan dibentuk pada tahun 2010 dan dana yang sudah tersimpan pun mulai tahun itu juga. Pengalokasiannya baru akan dikucurkan pada tahun ini. Sampai skarang pun realisasinya belum nampak. Mengapa pula dibentuknya dari tahun 2010? Kenapa dari tahun tersebut tidak langsung dikucurkan saja? Hal tersebut menambah rasa curiga masyarakat akan keberadaan dana abadi itu. Apalagi pengalokasiaannya mendekati tahun 2014. Banyak yang beranggapan adanya unsur politik di dalamnya karena akan menjelang pemilu 2014. Sebenarnya dana abadi pendidikan ini dana yang berasal dari bunga APBN yang diambil setiap tahunnya. Dana abadi pendidikan ini dari tahun 2010sampai tahun 2013 total alokasi anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp 15.617.700.000.000 (http://kampus.okezone.com, tanggal akses 11 Maret 2012). Dari gambaran tersebut, dana abadi pendidikan hampir mencapai 16 Triliun yang masih akan terus bertambah bunga setiap tahunnya, dan yang menjadi pertanyaan mengapa hal tersebut belu ada pelaporan sama sekali kepada DPR. Bunga anggaran dana abadi endidikan tersebut dipakai untuk beasiswa S2 dan S3 bagi non PNS dan dosen. Lalu untuk penelitian skalal nasional da untuk pembanguan infrastruktur pendidikan bencana. Kalau begitu bunga yang dipergunakan untuk merealisasikan progam itu dilaksanakan dengan cara diluar mekanisme APBN. Dimana progam-progam tersebut dilakukan pihak kementrian saja tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak DPR RI. Hal ini cenderung korupsi  bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari komisi pendidikan DPR RI. Kemudian, kalau bunga dana abadi pendidikan dipakai untuk beasiswa S-2 dan S-3 bagi non PNS dan dosen, penelitian skala nasional dan pembangunan infrasuktur pendidikan bencana, akan terjadi double anggaran karena pihak kementerian melalui dirjen pendidikan tinggi juga sudah mengalokasi juga anggaran untuk beasiswa S-2 dan S-3 sebesar Rp 1,4 Triliun untuk tahun 2011, (2012 kosong), dan Rp 2 triliun untuk tahun 2013.
            Ketidak jelasan dalam penyaluran dana abadi pendidikan ini juga mebuat kita sebagai masyarakat semakin tidak yakin dengan adanya dana abadi pendidikan ini. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah pun mulai dari tahun 2010 hingga sekarang tahun 2013 tidak kunjung dilakukan juga. Hal ini nantinya akan membangun paradigma yang negative oleh masyarakat bahwasannya para aparatur Negara kurang serius dalam membuat suatu kebijakan terkait dengan penggunaan dana pendidikan. Seharusnya setiap anggaran yang ada harus di audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dari hasil BPK tersebut baru bisa diketahui hasilnya, bersih atau tidak.
            Pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah ini seharusnya bisa membuat masyarakat percaya, bukannya menaruh curiga seperti ini. Hal ini dikarenakan system di dalamnya yang masih  sangat simpang siur. Sebenarnya anggaran pendidikan  yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dirasa masih cukup beasr kemampuannya untuk embiayai pendidikan ,sehingga tidak perlu adanya dana lagi untuk hal ini, terutama mengenai dana abadi pendidikan. dari penetapan dana saja sudah memicu pertanyaan karena mekanismenya tidak melaluai APBN. Ini rawan sekali unutk dipolitisi dan juga bisa berujung korupsi oada asing-masing sendi pemerintahan tersebut. Belum lagi alokasi penggunaann dana nya dipending hingga tahun 2013. Bukan hanya itu saja, penetapan anggaran ini nampaknya tidak dilandasi oleh hukum yang benar-benar kuat walaupun ada peraturan mengenai pendanaan pendidikan itu sendiri. Padahal penyelenggaraan pemerintah pada suau Negara termasuk masalah anggaran harus sesuai dengan undang-undang yang ada agar tidak muncul permasalahan yang berujung pada meruginya masyarakat. Adanya progam yang diadakan penyelenggara pendidikan memang harus dibiayai denga anggaran yang basar, tetapi tidak harus menggunakan dana abadi seperti ini juga. Anggaran seperti ini seharusnya memang akan lebih tepat jika dimasukkan ke dalam Anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam APBN sehingga dalam pelaksanaannya dapat diawasi oleh DPR dan juga bisa langsung di audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
            Penerapan dana abadi pendidikan ini dirasa kurang ideal untuk diterapkan dalam sistem pendidikan saat ini. Sama halnya dengan yang dijelaskan pada paragraf di atas bahwa aanya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dirasa sudah cukup dan ampu untuk membiayai segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan. apalagi alokasi dana yang ada pada APBN untuk diberikan kepada setiap lembaga pendidikan sebanyak 20%. Apabila memang pemerintah tetap saja melakukan kebijakan tersebut, dimungkinkan akan berjalan kurang maksimal, dan juga hanya beberapa pihak saja yang akan diunugkan. Pasalnya penggunaan dana abadi pendidikan ini hanya berkonsentrasi pada 3 ranah saja, yaitu beasiswa pendidikan S-2 dan S-3, penelitian-penelitian untuk skala kepentingan nasional, dan perbaikan infrastruktur pendidikan karena bencana. Perlu ditekankan bahwa penggunaan dana abadi ini digunakan bukan dana abadinya, melainkan bunganya, jasa banknya. Sedangkan dana abadinya akan dikembangkan melalui investasi agar nilainya terus bertambah. Belum lagi pengumpulan dana abadi ini dimulai dari tahun 2010, jumlah yang sangat fantastis sekali bila memang pengalokasiannya dilakukan pda tahun ini.
Guna mencapai tingkat keberhasilan dari pengalokasian dana abadi pendidikan ini, pemerintah selayaknya harus benar-benar bercermin dari Negara-negara yang memang sudah berhhasil menerapkan system ini. Tidak hanya itu saja pengelolaan dana abadi pendidikan tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan koridornya serta tujuan yang sudah dicanangkan jika pemerintah masih saja menerapkan system yang “abal-abal”. Untuk itu, kemendikbud beserta aparatur Negara harus benar-benar belajar dari pengalaman yang sudah ada, sehingga tidak akan sampai terulang kasus-kasus yang dapat berimbas pada dana abadi pendidikan itu. Megingat bahwa dana abadi pendidikan itu sangat banyak dan juga besar serta memiliki tujuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjamin pedidikan untuk generasi selanjutnya, maka peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus rajin untuk terus memantaupenggunaan anggaran ini. Sebenarnya, peluang penyimpangan dana abadi pendidikan ini bukan terletak pada dana utamanya, melainkan pada bunga serta pendistribusian dari dana abadi pendidikan itu.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dana abadi pendidikan adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity) yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
Penerapan adanya dana abadi pendidikan ini dirasa kurang optimal. Pasalnya adanya anggaran dari APBN untuk pendidikan sebesar 20% tersebut dirasa sudah dapat mencukupi para generasi muda yang membutuhkan dana dalam dunia pendidikan. Pembentukan kebijakan yang dirasa lama dan juga penerapan yang lama pula yaitu antara 2010-2013 mengakibatkan menimbulkan banyak persepsi di kalangan masyarakat. Selain itu, dibentuknya dana ini justru menimbulkan kesempatan yang baik bagi para petinggi negara untuk melancarkan aksi korupsi di berbagai celah. Untuk  itu  perlu adanya kajian ulang serta pertimbangan yang lebih matang lagi untuk membuat kebijakan ini, agar tidak banyak masyarakat yang merasa dirugikan

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SMA PERSADA RAYA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SMA PERSADA RAYA
Jalan Flamboyan Nomor 92, Ngawi, Jawa Timur

  Persyaratan calon peserta didik SMA PERSADA RAYA  berikut:
1.            Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
2.            Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
3.            Memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik.
4.            Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,0 (tujuh koma nol) untuk mata pelajaran  (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada semester 1, 2, 3, 4, dan 5 SMP/MTs dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal
5.            Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain – lain apabila memiliki
6.            Melimpirkan surat keterangan bebas narkoba dari dokter
7.            Melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki
8.            Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 (tiga) x 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) lembar


  Seleksi PPDB pada SMA PERSADA RAYA, SEBAGAI BERIKUT :
1.            Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan Nilai Akhir (NA).
2.            NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan Nilai Tes Potensi Akademik dan Nilai UN.
3.            Nilai Tes Potensi Akademik terdiri dari:
a.             Matematika;
b.             Ilmu Pengetahuan Sosial;
c.              Ilmu Pengetahuan Alam; dan
d.             Bahasa Indonesia.
4.            Perhitungan Nilai Tes Potensi Akademik secara Real Time On-line

NB:SEMUA BERKAS RANGKAP 1 (SATU) DALAM MAP TULANG PLASTIK
• Laki – Laki warna kuning
• Perempuan warna Hijau
Catatan :
• Yatim piatu rekomendasi dari forum peduli anak yatim.
• Anak miskin,surat keterangan dari RT setempat dan diketahui oleh Lurah / Kades

JADWAL PELAKSANAAN PPDB SMA PERSADA RAYA  JAWA TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2014
No.
Tanggal
Waktu            
Kegiatan
Keterangan
1
4-7 Juni 2014
 -               
Pendaftaran Online *)
-
2
4-7 Juni 2014
08:00 – 14:00 WIB  
Pendaftaran langsung dan verifikasi **)
Di sekolah tujuan
3
8 Juni 2014     
10.00 WIB   
Pengumuman seleksi berkas
On-line
4
9&11 Juni 2014
08:00 – 14:00 WIB
Tes Potensi Akademik (TPA)
Di sekolah tujuan
5
13 Juni 2014
12:00 WIB
Pengumuman hasil seleksi  
On-line
6
13 – 15 Juni 2014
08:00 – 15:00 WIB
Lapor Diri ***)
Di sekolah tujuan
7
15 Juni 2014
16:00 WIB
Pengumuman cadangan
On-line
8
16 Juni 2014
18:00 – 14:00 WIB
Lapor diri cadangan
Di sekolah tujuan

Keterangan:
v  batas waktu pendaftaran on-line pada tanggal 7 Juni 2014 ditutup pada pukul 12:00 WIB
v  pada saat verifikasi pendaftaran bagi peserta didik luar daerah di sertai dengan penyerahan SKHUN
v  khusus pelaksanaan lapor diri pada tanggal 13 Juni 2014 di lakukan mulai pukul 13:00 WIB






Jumat, 16 Desember 2011

:)Nyoba-Nyobaa..

HhhHHeee..


LAgi nyoba - nyoba buat blog..
pengen belajar gmana rasanya punya blog sendiri...
ahahahhahahaha..


#gapteg banged yak??


Minta Kritik dan saran demi kebaikan dan kelanjutan blog saya..
wkwkkw
ngomong apa saya ini...


Komentyaa..


Thanks..
:)