BAB I
PENDAHULUAN
Dana
abadi adalah sebuah kumpulan dana yang dikelola oleh sebuah lembaga untuk
tujuan-tujuan sosial
yang ditetapkan oleh penyumbang dana (donor) dan pengurus lembaga. Sedangkan
dalam pendidikan, dana abadi pendidikan adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan
untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity) yang
pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan
Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk
mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat
bencana alam.
Dibentuknya
Dana Abadi Pendidikan ini diprakarsai
oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yaitu pada tahun 2010.
Setelah mewacanakan DAP pada Maret 2010, Sri Mulyani memasukan DAP dalam UU Nomor 2 Tahun 2010
tentang Perubahan atas UU No 47/2009 tentang APBN tahun 2010. Menurut
UU No 19/2012, dana abadi pendidikan (endowment fund) dipakai untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi. Hal ini diwujudkan antara lain dengan
mengalokasikannya untuk beasiswa dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang
rusak akibat bencana alam. Mendikbud menyatakan, DAP akan dialokasikan khusus
untuk beasiswa S-2 dan S-3 non-PNS dan nondosen, penelitian yang berbasis
energi dan pangan, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana. Alasan tiga alokasi dana abadi yang
dipilih, karena belum banyak anggaran untuk itu. Selama ini, beasiswa S-2 dan
S-3 hanya diterima oleh dosen dan PNS. Sedangkan penelitian yang ada di
Indonesia jarang mempunyai ruang lingkup nasional, mayoritas bersifat lokal.
Sedangkan untuk bencana
Pembentukan dana abadi
ini diambil dari APBN yang sebagai dana abadi, hanya pendapatan atas hasil
pengelolaannya saja yang dapat digunakan untuk Program Layanan dan biaya
operasional LPDP. Sama halnya dengan penjelasan di atas yang menjelaskan
mengenai DAP itu diambil
langsung dari 20 persen anggaran pendidikan. Besarannya 1 persen-2 persen tiap
tahun.
BAB II
PEMBAHASAN
Dana
Abadi Pendidikan (DAP) atau Endowment Fund adalah Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan
untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya
sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity),
dalam (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.05/2011). Adanya dana
pendidikan ini di desain dengan sengaja guna pertanggung jawaban pemrintah
terhadap generasi yang selanjutnya.
Sebelumnya, dana abadi ini dalam kesepakatan APBN 2010 tidak terdapat disitu.
Seperti diketahui bahwa “total
dana pendidikan sebesar Rp 221,4 triliun itu berbagi di anggaran pendidikan di
Kementrian/lembaga yakni sebesar Rp 93,5 triliun dan anggaran melalui transfer
ke daerah sebesar Rp 126 triliun”
(www.vivanews.com, tanggal akses 11 maret 2012). Adanya
hal ini dimungkinkan bahwa perlunya dana abadi pendidikan
bagi pemerintah dikarenakan tidak semua beasiswa bisa selalu terselesaikan
tepat waktu, misalkan saja untuk memperbaiki SDM melalui beasiswa dan mendapatkan beasiswa, tetapi tidak
selesai dalam 2 tahun, maka dengan melalui dana ini, antar generasi diharapkan
dapat mendapatkan beasiswa dan selama kedepannya bisa dijamin aman kelangsungan
pendidikanya.
Peraturan menganai adanya Dana Abadi
Pendidikan yang dibentuk pada tahun 2010 tersebut ada pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 238238/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowmen Fund dan Dana Cadangan Pendidikan. Yang mana adanya dana
Abadi pendidikan ini penggunaannya berkaitan langsung pada UU No. 19 Tahun 2012, yang telah
ditandatangani langsug oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono
(SBY) pada tanggal 17 November 2012 yang sebelumnya telah disahkan dalam Rapat
Paripurna DPR-RI pada 23 Oktober lalu. Di dalam peraturan menteri keuangan
tersebut bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau
APBN Perubahan (APBN-P) dialokasikan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
berupa endowment fund dan dana cadangan pendidikan yang pengelolaannya
dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam pengelolaan Dana Abadi pendidikan ini selayaknya
harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pengelolaan yang
menaati pedoman yang sudaah ditetapkan diharapkan dapat berjalan dengan
sebagaimana mestinya. Dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan NOMOR
238/PMK.05/2010 yang menjelaskan mengenai tata cara penglaan yang mana Endowment Fund yang digunakan oleh
satker BLU adalah pendapatan
atas hasil pegelolaan Endowment Fund,
dimana hasil pengelolaannya dapat digunakan
untuk operasional BLU dan bisa membiayai keberlangsungan progam pendidikan.
Penggunaan pendapatan untuk operasional ini dilakukan berdasarkan persetujuan
komite/dewan/tim pendidikan nasional. Dalam pengelolaan ini perlu faktor kehati-hatian dalam
mengelola dana tersebut, ketidak transparanan dana yang dikelola bisa membawa
dampak yang sangat buruk. Seperti halnya kasus
yang terjadi di wilayah Aceh yang mana kas
untuk dana DAP di Aceh tahun 2012 lalu mengalami kekosongan yang tiba-tiba.
Dari
kasus tersebut dapat terlihat bahwa
celah melakukan tindakan yang tidak transparan terlihat jelas. Hal ini sangat dimungkinkan bahwa dengan adanya
pembentukan DAP membawa image yang
buruk di kalangan masyarakat. Anggapan bahwa dibentuknya DAP ini akan
melancarkan aksi para koruptor untuk semakin menggrogoti dana pendidikan, dan juga dana abadi pendidikan sangat potensi
dipolitisasi yang berujung pada korupsi.
Yang akhirnya berimbas pro dan kontra dalam
pembentukan Dana Abadi Pendidikan ini di kalangan masyarakat.. Alasan lain yang
memberikan penilaian bahwa dana abadi pendidikan itu rawan dikorupsi dan
dipolitisasi karena pengaturan dana abadi itu tidak masuk dalam mekanisme APBN.
Karena masalah penetapan dana ini diinvetsasikan yang tentunya akan memicu
permasalahan. Bayangkan saja, dana abadi pendidikan diprediksi pada tahun 2013
ini mencapai Rp 15 Triliun, Belum lagi
dana abadi pendidikan tersebut di kucurkan seluruhnya pada taun ini,
yaitu tahun 2013. Maka, akan sangat besar sekali dana 15Triliun itu dalam 1
tahun bila memang benar-benar di kucurkan.
Dana abadi pendidikan dibentuk pada tahun 2010 dan dana
yang sudah tersimpan pun mulai tahun itu juga. Pengalokasiannya baru akan
dikucurkan pada tahun ini. Sampai skarang pun realisasinya belum nampak. Mengapa pula
dibentuknya dari tahun 2010? Kenapa dari tahun tersebut tidak langsung
dikucurkan saja? Hal tersebut menambah rasa curiga masyarakat akan keberadaan
dana abadi itu. Apalagi pengalokasiaannya mendekati tahun 2014. Banyak yang
beranggapan adanya unsur politik di dalamnya
karena akan menjelang pemilu 2014. Sebenarnya dana abadi pendidikan ini dana yang
berasal dari bunga APBN yang diambil setiap tahunnya. “Dana abadi pendidikan
ini dari tahun 2010sampai tahun 2013 total alokasi anggaran dana abadi
pendidikan sebesar Rp 15.617.700.000.000”
(http://kampus.okezone.com,
tanggal akses 11 Maret 2012). Dari gambaran tersebut, dana abadi pendidikan
hampir mencapai 16 Triliun yang masih akan terus bertambah bunga setiap
tahunnya, dan yang menjadi pertanyaan mengapa hal tersebut belu ada pelaporan
sama sekali kepada DPR. Bunga anggaran dana abadi endidikan tersebut dipakai
untuk beasiswa S2 dan S3 bagi non PNS dan dosen. Lalu untuk penelitian skalal
nasional da untuk pembanguan infrastruktur
pendidikan bencana. Kalau begitu bunga yang dipergunakan untuk merealisasikan
progam itu dilaksanakan dengan cara diluar mekanisme APBN. Dimana progam-progam
tersebut dilakukan pihak kementrian saja tanpa sepengetahuan atau persetujuan
pihak DPR RI. Hal ini cenderung korupsi bila tidak ada pembahasan atau persetujuan
dari komisi pendidikan DPR RI. Kemudian, kalau bunga dana abadi pendidikan
dipakai untuk beasiswa S-2 dan S-3 bagi non PNS dan dosen, penelitian skala
nasional dan pembangunan infrasuktur pendidikan bencana, akan terjadi double anggaran karena pihak kementerian
melalui dirjen
pendidikan tinggi
juga sudah mengalokasi juga anggaran untuk beasiswa S-2 dan S-3 sebesar Rp 1,4
Triliun untuk tahun 2011, (2012 kosong), dan Rp 2 triliun untuk tahun 2013.
Ketidak jelasan dalam penyaluran dana abadi pendidikan
ini juga mebuat kita sebagai masyarakat semakin tidak yakin dengan adanya dana
abadi pendidikan ini. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah pun mulai dari
tahun 2010 hingga sekarang tahun 2013 tidak kunjung dilakukan juga. Hal ini nantinya
akan membangun paradigma yang negative oleh masyarakat bahwasannya para
aparatur Negara kurang serius dalam membuat suatu kebijakan terkait dengan
penggunaan dana pendidikan. Seharusnya setiap anggaran yang ada harus di audit
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dari hasil BPK tersebut baru bisa diketahui
hasilnya, bersih atau tidak.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah ini
seharusnya bisa membuat masyarakat percaya, bukannya menaruh curiga seperti
ini. Hal ini dikarenakan system di dalamnya yang masih sangat simpang siur. Sebenarnya anggaran
pendidikan yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dirasa masih cukup beasr kemampuannya
untuk embiayai pendidikan ,sehingga tidak perlu adanya dana lagi untuk hal ini,
terutama mengenai dana abadi pendidikan. dari penetapan dana saja sudah memicu
pertanyaan karena mekanismenya tidak melaluai APBN. Ini rawan sekali unutk
dipolitisi dan juga bisa berujung korupsi oada asing-masing sendi pemerintahan
tersebut. Belum lagi alokasi penggunaann dana nya dipending hingga tahun 2013.
Bukan hanya itu saja, penetapan anggaran ini nampaknya tidak dilandasi oleh
hukum yang benar-benar kuat walaupun ada peraturan mengenai pendanaan pendidikan
itu sendiri. Padahal penyelenggaraan pemerintah pada suau Negara termasuk masalah
anggaran harus sesuai dengan undang-undang yang ada agar tidak muncul
permasalahan yang berujung pada meruginya masyarakat. Adanya progam yang
diadakan penyelenggara pendidikan memang harus dibiayai denga anggaran yang
basar, tetapi tidak harus menggunakan dana abadi seperti ini juga. Anggaran
seperti ini seharusnya memang akan lebih tepat jika dimasukkan ke dalam
Anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam APBN sehingga
dalam pelaksanaannya dapat diawasi oleh DPR dan juga bisa langsung di audit
oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Penerapan dana abadi pendidikan ini dirasa kurang ideal
untuk diterapkan dalam sistem pendidikan saat ini. Sama halnya dengan yang
dijelaskan pada paragraf di atas bahwa aanya Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) dirasa sudah cukup dan ampu untuk membiayai segala sesuatu yang
berhubungan dengan pendidikan. apalagi alokasi dana yang ada pada APBN untuk
diberikan kepada setiap lembaga pendidikan sebanyak 20%. Apabila memang
pemerintah tetap saja melakukan kebijakan tersebut, dimungkinkan akan berjalan
kurang maksimal, dan juga hanya beberapa pihak saja yang akan diunugkan.
Pasalnya penggunaan dana abadi pendidikan ini hanya berkonsentrasi pada 3 ranah
saja, yaitu beasiswa pendidikan S-2 dan S-3, penelitian-penelitian untuk skala
kepentingan nasional, dan perbaikan infrastruktur pendidikan karena bencana.
Perlu ditekankan bahwa penggunaan dana abadi ini digunakan bukan dana abadinya,
melainkan bunganya, jasa banknya. Sedangkan dana abadinya akan dikembangkan
melalui investasi agar nilainya terus bertambah. Belum lagi pengumpulan dana
abadi ini dimulai dari tahun 2010, jumlah yang sangat fantastis sekali bila
memang pengalokasiannya dilakukan pda tahun ini.
Guna
mencapai tingkat keberhasilan dari pengalokasian dana abadi pendidikan ini,
pemerintah selayaknya harus benar-benar bercermin dari Negara-negara yang
memang sudah berhhasil menerapkan system ini. Tidak hanya itu saja pengelolaan
dana abadi pendidikan tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan koridornya
serta tujuan yang sudah dicanangkan jika pemerintah masih saja menerapkan
system yang “abal-abal”. Untuk itu, kemendikbud beserta aparatur Negara harus
benar-benar belajar dari pengalaman yang sudah ada, sehingga tidak akan sampai
terulang kasus-kasus yang dapat berimbas pada dana abadi pendidikan itu.
Megingat bahwa dana abadi pendidikan itu sangat banyak dan juga besar serta
memiliki tujuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjamin pedidikan
untuk generasi selanjutnya, maka peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus
rajin untuk terus memantaupenggunaan anggaran ini. Sebenarnya, peluang
penyimpangan dana abadi pendidikan ini bukan terletak pada dana utamanya,
melainkan pada bunga serta pendistribusian dari dana abadi pendidikan itu.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dana abadi pendidikan adalah anggaran pendidikan yang
dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai
bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity)
yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh
Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan
untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak
akibat bencana alam.
Penerapan adanya dana abadi pendidikan ini dirasa kurang optimal. Pasalnya
adanya anggaran dari APBN untuk pendidikan sebesar 20% tersebut dirasa sudah
dapat mencukupi para generasi muda yang membutuhkan dana dalam dunia
pendidikan. Pembentukan kebijakan yang dirasa lama dan juga penerapan yang lama
pula yaitu antara 2010-2013 mengakibatkan menimbulkan banyak persepsi di
kalangan masyarakat. Selain itu, dibentuknya dana ini justru menimbulkan kesempatan
yang baik bagi para petinggi negara untuk melancarkan aksi korupsi di berbagai
celah. Untuk itu perlu adanya kajian ulang serta pertimbangan
yang lebih matang lagi untuk membuat kebijakan ini, agar tidak banyak
masyarakat yang merasa dirugikan